Undang-undang ini berisikan asas
dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi
administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999
mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih
terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data,
bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini
membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat
mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut
berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur
penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan. Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan
pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi
lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga
menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU
ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal
ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu,
ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu
menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh
Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam
Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan
Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45
sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan
Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
Referensi:
http://kartikacita.blogspot.co.id/2017/04/uu-no-36-tentang-telekomunikasi.html