Jumat, 13 Juni 2014

BAB 7 - MANUSIA DAN KEADILAN





BAB 7


                                                       

MANUSIAN DAN KEADILAN
 A. PENGERTIAN KEADILAN


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.


  
MENANTI KEBERANIAN JOKOWI - AHOK

Setelah berhasil memulihkan fungsi waduk Pluit di Jakarta Utara, saat ini Pemprov DKI Jakarta  akan mengembalikan fungsi waduk Danau Ria Rio di Jakarta Timur. Rencana tersebut sudah barang tentu akan menghadirkan PENGGUSURAN bagi rumah-rumah orang kecil yang bermukim di sekitar waduk Danau Ria Rio. 
Sebagai warga Jakarta yang merindukan Jakarta Bebas BANJIR, saya sepenuhnya mendukung upaya Pemprov Jakarta mengembalikan fungsi waduk sebagaimana mestinya. Meski begitu saya keberatan jika upaya tersebut tidak memperhatikan hak dan keadilan bagi orang kecil yang bermukim di sekitar waduk. Sebagaimana kita ketahui, menjamurnya pemukiman orang-orang kecil di atas tanah ilegal atau bukan haknya merupakan akibat dari kegagalan negara memenuhi tanggungjawabnya dalam menyediakan perumahan murah yang layak dan berkualitas untuk rakyat. Hal itu juga terjadi oleh karena komersialisasi tanah di perkotaan selalu menjadi orientasi penguasa perkotaan. 
Pemprov Jakarta harus selalu mengedepankan keadilan bagi orang kecil. Tidak boleh sewenang-wenang memperlakukan rakyat kecil. Saya sangat terkejut setelah membaca surat kabar yang memberitakan bahwa Pemprov Jakarta tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga yang bermukim di Danau Ria Rio. 
Menurut Ahok, memberikan uang ganti rugi kepada warga yang tinggal di lahan ilegal hanya akan melanggengkan praktek jual beli ditempat itu.  Sehingga, Pemprov Jakarta berkewajiban menghentikan praktek jual beli diatas tanah negara. 
Sebagai seorang Wakil Gubernur yang didukung banyak rakyat, seharusnya Ahok tak perlu bicara seperti itu. Sebabnya sebagian diantara warga yang akan menjadi korban penggusuran menyatakan memiliki surat tanah. Selain itu yang membuat hati saya kecewa adalah, tanpa memperdulikan berapa besar biaya mendirikan bangunan yang telah dikeluarkan oleh warga, Pemprov Jakarta hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 Juta per keluarga dan akan memberikan uang sewa rumah sementara, selama rusun belum siap.  
Saya menilai cara Pemprov Jakarta dalam hal memperlakukan warga masih saja seperti penguasa-penguasa sebelumnya. Semestinya sebagai penguasa Ahok sadar bahwa rakyat kecil merupakan korban dari kebijakan pemerintah. Sangat tidak bijaksana jika rakyat kecil selalu diperlakukan sebagai biang onar atau sumber penyebab masalah (banjir). 


Yang bikin hati saya tambah kecewa dengan rencana pemulihan waduk Danau Ria Rio adalah: mengapa Pemprov Jakarta tidak terlebih dahulu melakukan dialog dengan warga yang bermukim di sekitar danau? Kenapa keputusan memulihkan fungsi waduk keluar tanpa mendengar suara dan aspirasi dari warga yang bermukim di sekitar waduk Danau Ria Rio? Apa karena warga kebanyak orang kecil dan tidak memiliki kepintaran mengenai ilmu waduk dan tata air, sehingga Pemprov Jakarta merasa yakin tak perlu melibatkan warga? 

Cara-cara tersebut jelas-jelas hanya akan memunculkan konflik antar warga dan Pemprov Jakarta. Cara tersebut sudah barang tentu tidak pantas digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang menyatakan diri pro rakyat kecil. 
 Dalam benak fikiran saya, selalu terlintas apakah Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan sungguh-sungguh membenahi Jakarta bebas dari BANJIR? Jika memang sungguh-sungguh artinya Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan konsisten menjalankan kebijakannya. 
Sepanjang yang saya ketahui, hampir satu tahun Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta menjabat, kebijakannya hanya berani tegas kepada warga Jakarta dari golongan kecil dan miskin saja. Selanjutnya saya menantikan kebaranian dan kesungguhan pemimpin Jakarta Baru untuk secara konsisten mengembalikan fungsi lahan serapan air yang saat ini sudah digunakan sebagai perumahan-perumahan mewah seperti di Pantai Indah Kapuk, Pluit, Ancol, Kelapa Gading dan dsb. 
Saya meyakini jika pemimpin Jakarta Baru konsisten dan sungguh-sungguh ingin mengatasi Banjir di Jakarta, artinya mengembalikan fungsi lahan serapan air yang saat ini sudah disalahgunakan oleh golongan orang kaya, harusnya agenda mendesak dilakukan oleh pemimpin Jakarta Baru. Dan, untuk itu saya tantang keberanian dan ketegasan Pemimpin Jakarta Baru menghadapi orang-orang kaya yang telah puluhan tahun bersekongkol dengan penguasa menyebabkan kerusakan kota Jakarta. Termasuk yang telah merampas ruang Ibu Kota dari golongan orang miskin seperti saya. 
Kepada orang-orang kecil dan miskin di Danau Ria Rio Pemimpin Jakarta Baru berani menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi. Akan kah kepada orang-orang kaya yang bermukim di Pantai Indah Kapuk, Pluit, Ancol dan Kelapa Gading, Pemimpin Jakarta Baru berani menyatakan hal yang sama? 

Saya mengajak warga Jakarta untuk kembali berfikir kritis. Jangan lah orang kecil dan miskin selalu dijadikan korban pembangunan. Seperti kata Iwan Fals: “asal jangan.. pembangunan di jadikan korban… 
Atau seperti yang dikatakan oleh seniman Wiji Thukul dalam puisinya yang berjudul nyanyian akar rumput: “jalan raya dilebarkan/ kami terusir/mendirikan kampung/digusur/kami pindah-pindah/menempel di tembok-tembok/dicabut/terbuang/ kami rumput/butuh tanah/dengar!/Ayo gabung ke kami/ Biar jadi mimpi buruk presiden!

B. KEADILAN SOSIAL

Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.

C. BERBAGAI MACAM KEADILAN

a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
adalah keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
b. Keadilan Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. 
C. Keadilan komutatif
keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.  
D. KEJUJURAN
KEBENARAN : Kejujuran adalah apa yang Anda akan katakan adalah benar.

KEBAIKAN : Kejujuran alalah apa yang akan Anda katakan adalah sesuatu yang baik.

KEGUNAAN : Kejujuran adalah apa yang Anda ingin beritahukan adalah berguna.
Jadi pengertian atau makna kejujuran yang meyeluruh adalah jika apa yang anda beritahukan adalah hal yang benar, baik dan berguna.
Sebelum Anda mengatakan suatu kejujuran kepada orang lain, mungkin merupakan ide yang bagus untuk menyediakan waktu sejenak dan memikirkan apa yang akan Anda katakan. Itulah kenapa pengertian atau makna kejujuran yang meyeluruh adalah jika apa yang anda beritahukan adalah hal yang benar, baik dan berguna.

E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

F. PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
G. PEMBALASAN
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
KESIMPULAN :
untuk kesimpulan pembahasan tenteng keadilan yang diberikan Jokowi dan Ahok adalah  pemerintah seharusnya lebih melihat lagi sepantas apakah keadilan yang di berikan kepada rakyat yang berada di waduk ria rio, memang sudah tepat memberikan rumah susun kepada warga waduk ria rio tetapi masih banyak kekurangan yang ada di rumah susun tersebut.untuk warga ria rio juga harus mengikuti perintah yang di berikan agar pindah dari waduk rio rioa dikarnakan waduk ria rio itu milik pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar